Mau Haji Tanpa Izin? Siap-Siap Kena Denda Ratusan juta & Deportasi

 Jemaah Haji Langgar Aturan Bakal Diberi Sanksi

Jakarta – Jemaah haji tahun 2025 diimbau untuk benar-benar mematuhi seluruh aturan yang berlaku selama pelaksanaan ibadah haji. Jika ketahuan melanggar, ada sanksi yang bisa dikenakan, sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Sanksi bagi Pelanggar Aturan Haji 2025

Mengutip informasi resmi dari Badan Penyelenggara Haji, berikut ini beberapa sanksi yang akan dikenakan bagi mereka yang melanggar aturan selama musim haji:

Denda 20.000 Riyal Saudi
Sanksi ini dikenakan kepada siapa pun yang melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin resmi. Juga berlaku bagi mereka yang masuk ke Makkah atau area suci lainnya antara tanggal 1 hingga 14 Zulhijjah menggunakan visa kunjungan biasa.

Denda 100.000 Riyal Saudi

Juhi88 SITUS PALING GACOR VIRAL DAN TERPERCAYA 2025 !


Sanksi ini dikenakan kepada pihak-pihak yang:

Mengajukan visa bagi orang yang hendak menunaikan haji tanpa izin resmi.

Mengangkut atau membantu individu yang menggunakan visa kunjungan untuk masuk ke Makkah selama musim haji.

Menyediakan tempat tinggal (hotel, apartemen, rumah, dan sebagainya) bagi jemaah yang tidak memiliki izin haji resmi.


Sanksi Tambahan

Pelanggar yang bukan penduduk resmi (mukimin) dapat dideportasi dan namanya akan masuk daftar hitam selama 10 tahun.

Kendaraan yang digunakan untuk membawa jemaah ilegal juga dapat disita.

Enam Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi


Selain aturan haji secara umum, jemaah juga perlu mematuhi aturan khusus saat berada di dua masjid suci: Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Ada enam hal penting yang dilarang dilakukan di sana, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenag:

1. Tidak boleh mengambil barang tercecer
Jika menemukan barang di masjid atau pelatarannya, jangan langsung diambil. Laporkan ke petugas (Askar) atau polisi setempat. Ada kamera di mana-mana, jadi pastikan bersikap jujur.


2. Dilarang berkerumun terlalu lama
Jemaah diimbau untuk tidak berkumpul dalam waktu lama. Kalau ketahuan, Askar bisa langsung membubarkan. Kerumunan bisa menghambat aktivitas ibadah jemaah lain, seperti tawaf.


3. Tidak boleh membentangkan spanduk
Segala bentuk spanduk atau tanda identitas kelompok, termasuk atribut organisasi, tidak diperbolehkan dibawa atau dipasang di area masjid.


4. Dilarang membuang sampah sembarangan
Jaga kebersihan. Buang sampah di tempatnya. Kalau tidak menemukan tempat sampah, simpan dulu sampai menemukan yang tersedia.


5. Merokok dilarang keras
Bagi yang nekat merokok, siap-siap saja dikenai denda hingga 200 riyal. Bahkan, bisa dikenakan hukuman lain yang lebih serius.


6. Dilarang berswafoto (selfie) di depan Ka'bah
Terutama jika menggunakan barang-barang yang dikultuskan, karena bisa disalahartikan sebagai tindakan syirik. Bisa-bisa ditegur, bahkan dikenai sanksi.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jamaah Haji 2025 Lebih Segar dan Bertenaga Berkat Vitamin Juhi88 dari Indonesia

Trump Keliling Masjid Agung Sheikh Zayed UEA: Sungguh Indah